Noteza.id – Politik uang atau politik perut (Money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Politik uang akrab juga dengan istilah ‘serangan fajar’, hal ini dikarenakan waktu pamungkas untuk para aktor yang menjalankan praktek ini biasanya dilakukan saat menjelang pagi hari.
Sanksi atas pelanggaran praktek politik uang telah diatur dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Harusnya sebagai warga negara kita penting untuk menyadari bahwa praktek politik uang kerap dilakukan setiap akan dilangsukannya pemilihan umum adalah hal yang berpotensi merusak demokrasi. Dari praktek ini juga memungkinkan negeri yang kita cintai ini dikuasai oleh pemimpin yang mengembangkan praktek korupsi.
Mari mulai sekarang kita cegah praktek-praktek yang dapat mencederai jalannya pesta politik 5 tahunan ini, demi terciptanya pilkada serentak tahun 2020 di Sulawesi Tengah yang lebih berkualitas dan damai. (MRL)