Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Dr. Ukas Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Pelanggar Pemilu 2024

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Keluarkan surat pemberhentian beberapa kades dan ASN

NOTEZA.ID, Banggai – Praktisi hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai segera menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap enam Kepala Desa (Kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan di salah satu Cafe, Dr. Ukas saat berbincang dengan awak media di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 21 Mei 2025.

Menurutnya, penetapan status tersangka sudah cukup menjadi dasar hukum untuk memberhentikan para kades tanpa perlu melalui tahapan sanksi administratif seperti teguran. “Proses pelanggaran telah terbukti secara hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemberhentian mereka,” tegasnya.

Selain enam kades, terdapat pula empat kades lainnya, beberapa lurah, serta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut terlibat dalam pelanggaran Pemilu. Dr. Ukas juga menyoroti tanggung jawab institusi PMD yang menurutnya memiliki kewenangan untuk segera bertindak cepat dan tegas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Keluarkan surat pemberhentian beberapa kades dan ASN

Ia menilai, pemberhentian permanen akan memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dalam urusan demokrasi. “Pemilu adalah instrumen demokrasi yang harus dijaga integritasnya,” ujar Dr. Ukas.

Ia juga mendukung pemberian sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat, agar tercipta pemilu yang bersih dan kredibel di masa depan. “Dengan begitu, ASN juga bisa kembali bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” tutupnya.

( TimRedaksi/DewiQomariah )