NOTEZA.ID, BANGGAI – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Banggai, Satbinmas Polres Banggai menutup sebuah rumah pijat yang terletak di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Selasa (21/1/2025).
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik prostitusi yang beroperasi di kota itu.
Sebelum melakukan penutupan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kelurahan Karaton dan RT setempat. Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH menyampaikan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan ilegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” jelas Deky.
Penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton.
Proses penutupan dilakukan dengan pemasangan gembok, baliho peringatan, dan garis polisi (police line).
Deky juga menegaskan bahwa lokasi tersebut akan terus dipantau.
“Jika masih beroperasi, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerja sama pihak terkait untuk melapor,” tambahnya.
Polres Banggai juga berkomitmen untuk terus menertibkan tempat-tempat lain yang tidak memiliki izin dan terindikasi menjadi lokasi prostitusi, termasuk rumah kos-kosan yang rawan disalahgunakan.
“Ini langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah kita,” tutup Deky.
Humas Polres Banggai
Editor : Dewi Qomariah