Noteza.id – Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap tiga personel Polres Banggai. Upacara Apel PTDH digelar di halaman Mapolres Banggai pada hari ini, Senin (20/11/2023), pukul 08.00 WITA.
Tiga anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang, dan Briptu Yudi Hartoyo Husain. Brigadir Agil Sufandi dipecat karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, sementara Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.
Kapolres Banggai, dalam sambutannya, menyampaikan prihatin atas pemecatan tersebut, menjadikannya sebagai pelajaran bagi anggota lainnya untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan meningkatkan martabat keluarga serta Institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan, selalu berpegang pada koridor hukum yang berlaku.
“Pemecatan ini menjadi yang terakhir di Polres Banggai, dan saya berharap tidak akan ada lagi upacara serupa di masa depan,” ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa sebagai pimpinan, keputusan ini diambil dengan tegas untuk menegakkan aturan. Meskipun telah dilakukan upaya pembinaan, namun tanpa adanya perubahan dari ketiga personel tersebut, pemecatan menjadi langkah terpaksa.
Dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolres mengingatkan para perwira dan pejabat perwira untuk menjadi teladan bagi bawahannya. Mereka diharapkan terus melakukan pembinaan, memberikan teguran, dan nasihat jika diperlukan, demi menjaga integritas dan kedisiplinan anggota Polri.
Keputusan PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023, sebagai langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas Institusi Polri.