Noteza.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan nelayan yang menerima bantuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banggai, Kasat Binmas Polres Banggai, IPTU Deky Wahyudi, SH, MH, menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada Kamis (16/311/2023). Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Pagimana dan dihadiri oleh sekitar 50 orang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banggai untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada nelayan terkait aturan penangkapan ikan. Kadis Perikanan dan Kelautan Banggai turut membuka kegiatan ini, yang juga dihadiri oleh Camat Pagimana, Camat Lobu, Camat Bunta, serta Kades/Lurah penerima bantuan.
Dalam penyampaian materi, Kasat Binmas Polres Banggai, IPTU Deky Wahyudi, SH, MH, menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meminimalisir tindak pelanggaran hukum di sektor perikanan kelautan. “Kami berharap melalui penyuluhan ini, nelayan dapat lebih melek hukum dan menjaga sumber daya alam dengan melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
IPTU Deky juga menyoroti penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang menggunakan alat tidak ramah lingkungan, terutama dengan bahan peledak dan racun/potassium. Selain itu, ia memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove tanpa izin, dengan mengingatkan bahwa sanksinya cukup berat, yakni hukuman minimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran nelayan terhadap pentingnya menjaga lingkungan perairan dan mematuhi regulasi dapat ditingkatkan. Polres Banggai berharap kontribusi positif dari para nelayan dalam mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.