border="0"

Konferensi Pers TP Narkoba, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram Dengan 19 Tersangka

Konferensi Pers Polres Banggai Tersangka dan barang bukti narkoba yang bertempat di Lobby Mapolres Banggai. FOTO : Istimewa

Noteza.id-Dengan menjalankan Interuksi Kapolri Serta Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti saat ini, berlangsung Konferensi Pers Tersangka dan barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WITA.

banner 970x250

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Kasim, SH, Kasi.Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 96 sachet sabu atau tepatnya 58,75 gram, dari total 16 kasus dengan 19 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Oktober 2023 di Wilayah Kabupaten Banggai.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 117,5 Juta,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 58,75 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 470 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

IPTU Muh. Kasim juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu,Morowali,Morowali Utara,yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Kasat Narkoba. berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tentunya kami juga akan manggandeng berbagai pihak,terutama Masyarakat agar lebih ketat dalam pengawasan Peredaran Narkoba.demi mewujudkan Banggai Bersinar ( Bersih dari Sindikat Narkoba ).

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” Jelas Kasat