
Noteza.id – Dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda, memberikan pengingat tegas kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas mereka. Netralitas Polri dalam pemilihan umum adalah aspek yang sangat penting untuk menjaga integritas, keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
Dalam arahannya kepada personel Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda menekankan bahwa Polri telah menerbitkan aturan yang mengatur netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024. Kapolri telah menguatkan pentingnya netralitas ini sebagai prinsip yang harus diterapkan oleh semua anggota Polri.
Menurut Iptu Amin, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia. Komitmen terhadap netralitas Polri diharapkan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas.
Aturan netralitas anggota Polri dalam Pemilu didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperkenankan menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan.
Selain itu, sikap netral Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan gabungan dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Perpol Nomor 7 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan, menjelaskan bahwa setiap pejabat wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 menjadi fokus utama dalam persiapan menjelang pemilihan, dan dipahami sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berjalan dengan baik, bebas dari campur tangan kepolisian dalam urusan politik.