
Noteza.id – Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang melibatkan narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari pihak Polres Banggai.
Dalam acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Selasa, 26 September 2023, hadir sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani yang diwakili oleh Kabag Log AKP J. Turang, Kajari Banggai, Ketua DPRD Banggai, Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Pasi Log Kodim 1308 LB, dan Danposal Luwuk. Turut hadir pula Kepala Kantor Karantina Ikan, Kepala Kantor Bea Cukai Banggai, Panitera Pengadilan Luwuk, pejabat-pejabat utama dan staf Kejari Banggai, serta media online, cetak, dan elektronik.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi shabu-shabu, pil THD, bom ikan, parang, jaring penangkap ikan, bong alat pengisap shabu, dan kayu. Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas jaksa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Seluruh barang bukti, baik yang terkait dengan narkotika maupun yang bukan narkotika, telah dihancurkan dan dibakar sebagai langkah untuk menghilangkan jejak keberadaan mereka. Pasca-pemusnahan, Kabag Log Polres Banggai, AKP J. Turang, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang dapat mengancam generasi muda, khususnya di Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Banggai atas kepercayaan yang diberikan kepada Polres Banggai sebagai mitra yang baik dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, pihak berwenang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan narkotika di wilayah Banggai, serta melindungi generasi muda dari bahaya peredaran narkoba.