border="0"

KPU Parimo Laksanakan Kegiatan Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara Pemilu 2024

KPU Parimo melaksanakan kegiatan penyiapan rumusan kebijakan pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024. FOTO : Deden Wahyudi

Noteza.id – KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kegiatan penyiapan rumusan kebijakan pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024, bertempat di Aula kantor KPU Parimo, kamis 22/6/2023.

Kegiatan di hadiri narasumber, Samsul Gafur, Mantan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2012-2018 dan 2018-2023, pengurus partai politik, Ketua KKIG, Ketua FKMK, Ketua KKSS, Ketua KNPI, Pimpinan Muhamadiyah, Ketua PHDI, Ketua LSM Format.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan proses tahapan pemilu 2024 yang kurang lebih tujuh bulan lagi yaitu 14 Februari 2024. Tentunya informasi-informasi yang kami sampaikan perlu dukungan dari organisasi partai politik, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Dari beberapa hari kemarin KPU Parimo telah melaksanakan verifikasi bakal calon yang di ajukan oleh partai politik yang masa tahapan verifikasi dan registrasi berakhir sejak tanggal 15-25 Juni 2023, Kemudian tanggal 24 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 masa perbaikan bagi bakal calon, dan oleh sebab itu, KPU akan mengundang bakal calon melalui partai politik yang berkasnya harus diperbaiki”, Ujar Dirwan

Lanjut Dirwan, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang awal Daftar Pemilih Sementara (DPS) 320.625, setelah di lakukan perbaikan menjadi 327.000 pemilih.

Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan materi yang di sampaikan oleh Samsul Gafur, terkait isu strategis pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024.

Asas pemilu Demokratik diantara:

pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak penyelenggaraan pemilu kerena pada hari itu rakyat menyatakan kedaulatannya melalui pemberian suara yang di laksanakan berdasarkan asas pemilu yaitu “Luber” dan “Jurdil” sesuai UUD 1945 pasal 22 E ayat 1.

pemungutan dan penghitungan suara di laksanakan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan tahapan program dan jadwal serta tunduk pada prinsip dan kode etik pemilu

pemungutan dan penghitungan suara di lakukan secara terbuka akurat tanpa kesalahan baik di sengaja maupun tidak sengaja

Rakyat memilih secara bebas menentukan pilihannya tanpa intimidasi dan paksaan dari pihak manapun

Setiap pemilih memiliki kesetaraan hak pilih, dengan prinsip one man,one vote, one value (satu orang, satu suara, satu nilai)

Semua institusi penegak hukum konsisten melaksanakan peraturan pemilu, imparsial, dan tepat waktu