border="0"

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Membahas Penerapan Restorative Justice dalam Bimbingan Teknis Penanganan Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H, menjadi salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H, menjadi salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI. Acara ini berlangsung pada hari ini di Best Western Coco, pukul 13.00 Wita, Selasa 20 Juni 2023.

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H, menyampaikan materi yang berfokus pada “Penerapan Restorative Justice dalam Tahap Penuntutan”. Tujuan utama dari paparan ini adalah untuk memaparkan prosedur operasional standar (SOP) yang terkait dengan penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Paparan tersebut meliputi mekanisme, sistem, teknis, dan prosedural yang dilakukan dalam rangka menerapkan keadilan restoratif secara efektif.

banner 970x250

Kajati Sulteng berharap bahwa materi yang disampaikan akan menjadi bahan perbandingan dan perbaikan bagi institusi-institusi penegak hukum di masa depan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang keadilan restoratif, diharapkan institusi tersebut dapat menghasilkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang lebih baik terkait penanganan hukum.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di wilayah hukum Sulawesi Tengah, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, para hakim, panitera, jaksa, dan anggota kepolisian. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan komitmen untuk meningkatkan sistem peradilan yang lebih adil dan restoratif di wilayah tersebut.

Dalam pidatonya, Kajati Sulteng juga menyampaikan harapannya bahwa bimbingan teknis ini akan memberikan pembekalan dan bimbingan kepada para hakim, jaksa, dan anggota penegak hukum lainnya dalam menangani perkara dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Dengan demikian, diharapkan proses penegakan hukum di Sulawesi Tengah dapat mengedepankan keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

Bimbingan teknis ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman dan penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Tengah. Harapannya, melalui kegiatan ini, institusi-institusi APH dapat terus memperbaiki dan mengembangkan praktik penegakan hukum mereka, menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik, serta memberikan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat Sulawesi Tengah.