border="0"

Biaya Persalinan bagi Ibu Hamil Kurang Mampu Digratiskan

Ilustrasi ibu hamil. FOTO : Istimewa.

Noteza.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

banner 970x250

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden Jokowi, dikutip, Minggu (17/7/2022).

Masih merujuk Inpres tersebut, Jokowi menyatakan pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya yang dimaksud untuk mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman teknis, pendataan peserta Jampersal, dan menjalankan program tersebut. (**)

Boby Monareh