
Noteza.id | Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran SSTP MAP membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsultasi Publik dalam rangka proses penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Sekda Zulfinasran menyampaikan bahwa RKPD tahun 2023 merupakan tahun terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih periode 2018-2023, hal ini memberikan gambaran pada publik apakah OPD yang selama ini dibentuk dan menyusun program kegiatan mampu memahami atau tidak rencana kerja terhadap RPJMD yang telah tersusun.
Zulfinasran menambahkan bahwa pencapaian target kinerja maupun pencapaian target RPJMD memperlihatkan kualitas penyelenggara pemerintah yang ada saat ini.
“Pencapaian target RPJMD itu akan memperlihatkan apakah kita mampu dan paham terhadap rencana-rencana kerja yang telah terususun dan terdokumentasikan di dalam program pembangunan selama 5 tahun,” terangnya pada rakor yang digelar di aula Bappelitbangda Parigi Moutong, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, pemda selalu mengupayakan bagaimana memberikan prosedur-prosedur untuk segera tertata dengan baik supaya target-target dalam rencana pembangunan terpenuhi secara keseluruhan dan hal ini perlu adanya penyatuan persepsi terhadap penyelenggara pemerintahan.
Sekda lalu meminta kepada para pimpinan OPD di jajaran pemda Parigi Moutong agar dapat memahami rencana kerja.
“Jadi saya minta kepada pak kadis, sekretaris dinas, teman-teman program tolong dipahami betul-betul renja kita, dipahami betul RKPD kita yang dibuatkan kembali ke dalam rencana kerja di masing-masing OPD dan semua pejabat yang di dalamnya,” pungkasnya, dikutip dari siaran pers Prokopim Setda Parigi Moutong.
Pada acara itu hadir mendampingi Sekda, Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan SKM MKes, Sekretaris Bappelitbangda Parigi Moutong, Krisdaryadi Ponco Nugroho SSTP. Turut hadir seluruh pimpinan OPD jajaran pemda Parigi Moutong. (BM)