Noteza.id | Parigi Moutong – Kabupaten Parigi Moutong turun ke level 2 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sebelumnya Kabupaten Parigi Moutong stagnan atau bertahan di PPKM level 3, namun berkat kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong serta upaya kapatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga Parigi Moutong turun ke Level 2.
“Alhamdulillah Kabupaten Parigi Moutong turun PPKM Level 2. Semoga bisa turun lagi hingga ke PPKM Level 1,” ucap Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Fauziah Alhadad SKM MKes, Selasa (5/10/2021).
Kendati demikian, Fauziah berharap, masyarakat jangan terlena dengan ditetapkannya Parigi Moutong sebagai PPKM Level 2, tetapi terus mempertahankan dan menerapkan Prokes.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan oleh Kemendagri sebagai PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Morowali, Kabupaten Tojo Una una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu.
Sedangkan untuk PPKM Level 3 ditetapkan Kemendagri adalah Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Buol dan Kabupaten Banggai Laut.
Aldryanto
Satgas Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong