border="0"

Menyelesaikan Konflik Lahan di Parigi Moutong Melalui Reforma Agraria

Noteza.id | Parigi Moutong – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kegiatan Rapat Pendampingan Pengembangan Akses sebagai tindak lanjut inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, bertempat di Aula Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (2/9/2021).

banner 970x250

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Parigi Moutong, Basuki Raharja APtnh MHum, saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa pelaksanaan program reforma agraria telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018, yang merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penguasaan tanah.

Basuki juga menerangkan bahwa reforma agraria merupakan agenda dalam rangka mewujudkan ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sehingga diperlukan adanya kesinambungan antara aset dan akses.

“Sehingga nilai manfaat benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Basuki.

Reforma agraria kata dia, dapat dimaknai sebagai penataan aset yang ditandai dengan penyerahan tanda bukti sertifikat penguasaan tanah, dan juga penataan akses yang dimaksudkan sebagai penyediaan dukungan atau sarana dan prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, hubungan pasar permodalan dan pendampingan.

Basuki menjelaskan untuk mewujudkan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Parigi Moutong, maka perlu terjalin kerjasama dan kesepahaman dalam menyelesaikan konflik persoalan pertanahan melalui legalisasi aset.

“Legalisasi aset merupakan salah satu upaya nyata yang bisa kita lakukan,” tambahnya.

Terkait TORA yang tengah berlangsung, Basuki menyebut bersumber dari pelepasan kawan hutan seluas 2.900 hektar yang saat ini masih dilakukan penataan batas-batas oleh lembaga terkait.

Sementara itu, Sekda Zulfinasran saat sambutan mengatakan dalam pelaksanaan program TORA, perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan hak atas tanah bagi masyarakat.

“Dukungan kita semua, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan reforma agraria yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” imbaunya.

Berkaitan dengan reforma agraria, Zulfinasran menyebut perlu adanya sinkronisasi data antar sejumlah instansi terkait. Ia bilang, yang perlu menjadi perhatian adalah sejumlah lahan masyarakat yang termasuk dalam kawasan hutan dan pertanian yang masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.

Padahal, lahan masyarakat yang disebutkannya berada di tepi jalan Trans Sulawesi yang membentang mulai dari wilayah Kecamatan Kasimbar hingga bagian utara Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini tentunya menyulitkan masyarakat dalam proses menerbitkan sertifikat tanah.

“Ini perlu menjadi perhatian kita, bagaimana upaya dan solusi yang kita kolaborasikan supaya bisa bersama-sama meminta untuk merubah status. Masuk dalam kawasan hutan, padahal di pinggir jalan trans,” terangnya.

Mengenai penertiban lahan perkebunan masyarakat, Zulfinasran menyebutkan hal itu berkaitan dengan lahan di luar Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini juga menyulitkan masyarakat dalam mengurus penertiban sertifikatnya.

Untuk itu, Ote (sapan akrab Zulfinasran red) menyarankan apabila didapati sebagian dari lahan perkebunan milik masyarakat yang tidak masuk dalam kawasan hutan, baik APL atau Hutan Produksi Terbatas (HPT), agar bisa diterbitkan sertifikatnya sesuai batas-batas lahan milik masyarakat sebenarnya.

Sedangkan untuk lahan yang termasuk dalam kawasan APL dan HPT, dapat dibuatkan data pendukung dalam suatu ukuran luas lahan perkebunan untuk selanjutnya dilakukan pengajuan  penurunan status kawasan yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Selama ini, lahan perkebunan masyarakat yang masuk dalam kawasan APL, HPT ataupun hutan lindung, kesulitan dalam melakukan penerbitan sertifikat maupun dokumen lain yang menyangkut hak atas kepemilikan lahan.

“Saran kami, kalau itu didapatkan, lahan yang tidak masuk dalam kawasan terlarang dapat diterbitkan sertifikatnya, dan lahan yang masuk dalam kawasan terlarang itu dapat dijadikan acuan kita untuk melakukan penertiban dalam perubahan status,” tutupnya.

Aldryanto