Noteza.id | Parigi Moutong – Tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tingkat Kabupaten Parigi Moutong dikukuhkan.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H Badrun Nggai SE, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Parimo, Senin (12/7/2021).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong itu, turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Monang Situmorang SH MSi.
Hj Hasni Djimpa SE selaku Kepala Bidang Bina Ideologi Karakter Bangsa dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Parigi Moutong mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika, dan juga berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan dan Peraturan tersebut, sehingga Bupati menerbitkan keputusan Bupati Parigi Moutong nomor : 247.45/536/Kesbangpol tentang Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Usai pengukuhan di tingkat Kabupaten, Insya Allah setelah ini akan ada juga pengukuhan di tingkat Kecamatan pada hari selanjutnya,” terangnya.
Hasni juga bilang, selain pengukuhan pada tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan, akan ada kegiatan bersama pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Bidang Politik Dalam Negeri seperti sosialisasi Deradikalisasi dan diskusi publik yang dilaksanakan di wilayah Utara dengan Narasumber dari birokrasi, politisi dan akademisi.
Di bagian lain, Wakil Bupati H Badrun Nggai SE menyampaikan ucapkan selamat atas dikukuhkannya tim terpadu P4GN dan prekursor narkotika di Parigi Moutong. Ia berharap, dengan dibentuknya tim tersebut dapat mengantisipasi dan meminimalisir ancaman Narkoba di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah menjadi masalah yang serius beberapa tahun terakhir ini dan mencapai keadaan yang memprihatinkan, Wabup Badrun menyebut bahwa Indonesia merupakan sasaran yang sangat potensial sebagai tempat pengedaran Narkoba secara ilegal, termasuk juga di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya menjangkau kalangan yang tidak berpendidikan, akan tetapi sebut Wabup, juga menyebar pada semua kalangan bahkan sampai pada kalangan yang berpendidikan.
“Kehidupan di jaman modern saat ini sangat jauh dari kata ramah. Itu terlihat dari tingginya tingkat kesibukan masyarakat, tingginya angka depresi, tingginya angka penyalahgunaan Narkoba, dan banyaknya anak anak yang kurang perhatian orang tua”, tuturnya.
Hal itulah menurutnya yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat salah satunya adalah keberadaan obat bius dan zat-zat Narkotika.
Dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020, maka Pemerintah ingin merangkul semua elemen baik Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN Periode 2020 – 2024.
“Pembentukan tim ini sangat diperlukan guna menekan dan meminimalisir serta mengoptimalkan program-program penanganan masalah peredaran gelap Narkotika di semua lini sektor,” tegasnya.
Boby Monareh
Sumber : Diskominfo Parigi Moutong