Noteza.id | Palu –Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur H Rusdy Mastura baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat sejumlah ketentuan bagi pelaku perjalanan baik darat, laut maupun udara.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 440/590/sat.gas Covid19 tentang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi, yang dikeluarkan pada hari Jumat (9/7/2021).
Salah satu hal yang terbilang baru yaitu mewajibkan bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Hal tersebut diatur dalan ketentuan poin nomor 2 dari surat edaran tersebut.
“Pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa, serta menunjukkan kartu vaksin pertama, kecuali bagi yang mengidap penyakit sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat dilakukan vaksinasi,” isi poin nomor 2 dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Segala ketentuan yang tertuang dalam surat itu akan mulai berlaku pada hari Senin, 12 Juli 2021 mendatang.
Aldryanto