Noteza.id | Nasional – Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipastikan bebas usai menjalani 15 tahun penjara. Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini.
Hal ini dibenarkan oleh Imam Suyudi. Kata dia, pembebasan pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu mulai Jumat tanggal 8 Januari 2021.
“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat itu seperti dikutip dari damailahindonesiaku.com, Senin (4/1/2021).
Imam menerangkan, Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus tindak pidana terorisme. Pembebasan tersebut juga menurutnya murni dan tanpa syarat.
“Abu Bakar Ba’asyir bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, selama menjalani hukuman, Ba’asyir mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.
“Beliau (Abu Bakar Ba’asyir) sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari jumat akan kami bebaskan,” pungkas Imam.