border="0"

Rapat di BPJN XIV Palu, Dinas PUPRP Parigi Moutong Paparkan Sejumlah Kendala Penanganan DI Palasa

Suasana rapat di BPJN XIV Palu. Foto : Dinas PUPRP Parigi Moutong.

Noteza.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu bersama Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CKSDA) Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Parigi Moutong terkait masalah penanganan Daerah Irigasi (DI) Palasa, Kecamatan Palasa. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor BPJN XIV Palu, Jumat (11/12/2020).

Dalam rapat ini, Rivai selaku pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong memaparkan kendala dalam menangani DI Palasa yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sekitar khususnya petani yang sangat terganggu aktifitas persawahannya karena aliran air terganggu.

banner 970x250

“Kami paparkan rencana membuat bendung di lokasi free intake DI Palasa namun terkendala adanya 2 jembatan yang berada dibawah intake ini. Karena akan membahayakan jembatan tersebut, sehingga perlu adanya proteksi atau groundsil untuk melindungi kedua jembatan itu,” ujarnya seperti dilansir dari pu-parigimoutong.com media informasi Dinas PUPRP Parigi Moutong.

Dalam rapat tersebut Rivai bilang, beberapa usulan penanganan juga disampaikan oleh satuan kerja (satker) Balai dan Dinas SDA provinsi, diantaranya pembuatan dobel groundsill dan pembersihan delta.

Rivai berharap dengan adanya pertemuan tersebut pihak BPJN XIV Palu sebagai ppihak yang berwenang agar bisa membangun proteksi yang dimaksud.

“Karena salah satu dari jembatan tersebut merupakan kewenangan pusat melalui pihak balai jalan, kami mengharapkan adanya intervensi dari pusat untuk pembangunan proteksi tersebut,” imbuhnya.

Rivai juga bilang pimpinan rapat dari pihak satker BPJN XIV Palu, Bambang Razak menyimpulkan agar pihak Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong segera membuat desain bendung dan groundsill dan melakukan konsultasi perencanaan DI tersebut dengan pihak Dinas SDA Provinsi dan BPJN XIV Palu.

“Untuk penanganan setelah perencanaan selesai, akan ditangani bersama semua pihak,” sambung pria yang akrab disapa Ifat tersebut.

Ia juga meminta agar pihak Balai Jalan bisa melakukan penanganan pilar jembatan tua Palasa yang bersebelahan dengan jembatan yang merupakan kewenangan pihak BPJN XIV Palu, mengingat jembatan tersebut merupakan salah situs cagar budaya Kabupaten Parigi Moutong.

“Dan pihak satker balai jalan melalui PPK wilayah tersebut akan berusaha maksimal membantu penanganan pondasi pilar jembatan tua Palasa tersebut,” tutupnya.