Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Depan Majelis Hakim Saldi Isra Tim Hukum Paslon 01 Bongkar Bukti Kecurangan Paslon 03 Serahkan Tiga Alat Bukti Tambahan.

NOTEZA.ID, BANGGAI – Sidang lanjutan perkara sengketa Pemilihan Bupati Banggai dengan Nomor: 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/04/2025). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkama Konstitusi Saldi Isra bersama dua hakim pendamping.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait termasuk Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak. Pihak yang hadir meliputi KPU Kabupaten Banggai, Bawaslu, serta tim hukum dari pasangan calon (Paslon) 01 dan Paslon 03.

Menariknya, Tim Hukum Paslon 01 Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM) menyampaikan keberatan terhadap tuduhan dari Paslon 03. Mereka menyatakan bahwa tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepada Paslon 01 justru tidak berdasar, bahkan Tim Hukum 01 menyodorkan bukti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Paslon 03.

Foto Bukti Tim Paslon 03 yang Sedang masukkan uang kedalaman Amplop

Bukti yang diserahkan antara lain mencakup :

– ) Keterlibatan seorang Danramil di Kecamatan Toili dalam kegiatan Paslon 03,

– ) Bukti pengepakan amplop berisi uang oleh Tim 03 yang disebut melibatkan seseorang bernama Naomi,

– ) Penyerahan uang kepada kepala desa oleh Tim Hukum Paslon 03 yang disebut bernama Hamid.

Foto Bukti Tim Hukum Paslon 03 yang serahkan uang ke Kades di toili

Semua bukti dilengkapi dengan foto, video, dan rekaman suara yang menunjukkan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam mendukung Paslon 03 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti tambahan yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 telah diterima dan dinyatakan sah. Hakim Saldi Isra bahkan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan bukti.

Di akhir penyampaian, Tim Hukum Paslon 01 memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh tuduhan yang diajukan Paslon 03 dan menetapkan kemenangan bagi Paslon 01, Amirudin–Furqanuddin.

Sementara itu, pihak Bawaslu menyatakan bahwa pelaksanaan PSU berjalan aman dan sesuai prosedur. Pihak KPU juga menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

( DewiQomariah )