Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kado HUT ke-61 Provinsi Sulteng: Gubernur Berikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan berlaku tgl. 14 April S/d 14 Mei 2025

Foto Kepala UPTB Pendapatan WIL. V Banggai

NOTEZA.ID, BANGGAI – Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid memberikan kado spesial kepada masyarakat berupa insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) dan tarif progresif pajak kendaraan.

Insentif pajak ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PKB tepat waktu.

Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reni Lamadjido menggagas program ini sebagai bagian dari 100 hari kerja mereka. Kepala UPTB Pendapatan Wilayah V Banggai, Mahyudin Lasimpala, menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi gubernur sesuai Keputusan Gubernur Nomor: 900.1.13.1/083/BAPENDA_6.ST/2025.

Masyarakat Banggai dapat mendatangi Kantor Samsat Luwuk di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Tanjung Tuwis, Samsat Lalong di Jalan KH. Samanhudi, atau Pos Pelayanan Samsat Toili di Desa Cendana Pura, Kecamatan Toili.

Program ini mulai berlaku sejak peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulteng tunggakan pokok PKB dan berlaku tgl. 14 April S/d 14 Mei 2025 dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat, terlihat dari antrean panjang di Kantor Samsat Luwuk pada Selasa, 15 April 2025.

Foto Kepala UPTB Pendapatan WIL. V Banggai

Langkah ini diambil untuk mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, serta selaras dengan visi Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin dalam mendorong kemudahan pembayaran pajak.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru dan aplikasi e-Samsat. Gerai Samsat Lalong juga buka dari pukul 15.00 sampai 20.00 WITA, dilayani oleh petugas Bapenda, Satlantas Polres Banggai, dan staf lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti STNK dan plat nomor, diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat Mandapar KM 7. gerai hanya melayani pembayaran pajak, bukan penggantian dokumen kendaraan,” Pungaknya

( SamsatBanggai/DewiQomariah )