PARIMO, NOTEZA.ID – Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong diperpanjang.
Pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD PAW, dilakukan Camat Parigi H Ramlin di kantor Desa Bambalemo Ranomaisi, Jum’at, 14 Februari 2025.
Hal ini, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Parimo Nomor: 410.1/1535/DPMD.
“Sebanyak 273 desa telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” kata Camat Parigi, Ramlin dalam sambutannya.
Ia mengatakan, perpanjangan masa keanggota BPD ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam aturan tersebut, kata dia, masa jabatan kepala desa dan BPD ditetapkan menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa keanggotaan ini, bisa menjadi momentum penting bagi BPD untuk lebih bersinergi, dan memperkuat komitmen dalam membangun desanya.
Selain itu, BPD dapat menunjukan kinerja berkualitas melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, cepat serta terbuka terhadap masyarakat.
“Yang terpenting harus bisa menjadi mitra kepala desa,” tukasnya.
Terkhusus, lanjutnya, mendampingi kepala desa dalam menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan berubah dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun.
Adapun desa di Kecamatan Parigi yang masa keanggotaan BPD-nya diperpanjang, Lebo, Bambalemo Ranoisi, Bambalemo Induk, Mertasari, Pambalowo dan Olaya.
Ia menyebut, masa perpanjangan keanggotaan dari masa jabatan 2019-2025 menjadi 2019- 2027 hingga seterusnya pada 2023-2029 menjadi 2023-2031.
“Kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, saya berpesan untuk selalu menjaga budaya kebersamaan dan selalu terbuka dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.