Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Tiga Kades di Toili Terancam Diberhentikan karena Terlibat Politik Praktis Jelang PSU 2025

Foto Kadis Pemdes

NOTEZA.ID, BANGGAI – Tiga kepala desa (kades) di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, terancam diberhentikan karena terbukti terlibat dalam politik praktis menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan, S.STP, M.Si, kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025) menyatakan bahwa proses pemberhentian terhadap ketiga kades saat ini sedang berjalan.

Tiga kepala desa, yakni Haji Manipi (Kepala Desa Jaya Kencana), Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari), dan Ruhyana (Kepala Desa Mansahang).

Ketiganya menerima uang dari salah satu pengurus Partai Gerindra, yang dinilai sebagai pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada dan PSU.

Foto Kadis Pemdes

Menjelang PSU pada 5 April 2025.
Di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Karena melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam rekomendasi Bawaslu Banggai dan tidak mengindahkan dua surat imbauan dari Bupati Banggai tanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.

DPMD akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Plt Kepala DPMD menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi bentuk pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD di 291 desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.

( Editor : Dewi Qomariah )