Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kepemilikan Sajam Saat PSU di Toili, Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

Foto Praktisi Hukum Ifan Mungajim.SH

NOTEZA.ID, BANGGAI – Kasus mobilisasi 28 orang tak dikenal yang diduga dilakukan oleh Suwardi, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili, terus menuai sorotan publik.

Sorotan terbaru datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH. Saat diwawancarai pada Kamis (10/4/2025), Irfan menyoroti temuan senjata tajam berupa badik dan parang yang didapati saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili.

Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujarnya tegas.

Menurutnya, kepemilikan senjata tajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

Foto Praktisi Hukum Ifan Mungajim.SH

Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas, jangan sampai ada pembiaran. Karena sudah jelas mereka membawa sajam itu ada tujuannya, bisa saja ada sesuatu yang direncanakan,” imbuhnya.

Irfan juga menegaskan bahwa hanya senjata yang digunakan untuk keperluan pertanian, rumah tangga, pusaka, atau barang kuno yang boleh dimiliki masyarakat secara bebas. Selain dari itu, penggunaannya oleh sipil harus dipertanyakan dan dicurigai.

Saya kebetulan ada di TKP saat kejadian, dan saya melihat langsung saat mereka digerebek. Jadi saya minta polisi jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tutup Irfan.

Kasus ini menambah panas situasi politik di Banggai, khususnya dalam pelaksanaan PSU yang seharusnya berlangsung damai dan adil.

( Editor : Dewi Qomariah )