Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Polemik Izin HGU PT KLS, DPRD Banggai : Masa Pembaruan Berakhir 2024

Foto Irwanto Kullap anggota DPRD banggai Ketua Komisi 1

NOTEZA.ID, BANGGAI – Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali mencuat. Komisi 1 DPRD Banggai menegaskan bahwa izin HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 2021 dan masa pembaruan izinnya berakhir pada 2024.

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa tahun lalu sebelum Pemilu Legislatif 2024. RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak, termasuk warga Kecamatan Toili sebagai pemohon, Kepala Desa Laduna, Direktur Utama PT KLS Sulianti Murad, serta kuasa hukum PT KLS Andi Munafri.

Benar, kami pernah melaksanakan RDP sebelum Pemilu 2024 dan menghadirkan semua pihak yang berkompeten,” ujar Irwanto pada Rabu (12/03/2025).

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa izin HGU PT KLS memang telah berakhir pada 2021 dengan luas lahan sekitar 6.000 hektare, termasuk lahan agro estate.

Foto Irwanto Kullap anggota DPRD banggai Ketua Komisi 1

PT KLS telah mengajukan perpanjangan izin sejak 2019, tetapi terkendala oleh pandemi COVID-19, yang menyebabkan proses perpanjangan tidak selesai tepat waktu.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, jika izin perpanjangan tidak dapat dipenuhi, maka perusahaan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan izin dalam kurun waktu dua tahun setelah izin berakhir. Itu berarti, batas akhir pembaruan izin PT KLS jatuh pada 2024.

Apakah ada permohonan pembaruan izin atau tidak, tentu yang tahu adalah perusahaan itu sendiri,” tegas Irwanto.

DPRD Banggai melalui Komisi 1 juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan ini. Namun, pelaksanaan rekomendasi tersebut sepenuhnya bergantung pada PT KLS.

( Editor : Dewi Qomariah )