Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Bupati Banggai Tegaskan Belum Ada Pengajuan Perpanjangan HGU PT KLS Hingga Kini

NOTEZA.ID, BANGGAI – Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Menanggapi hal tersebut, Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan izin dari perusahaan tersebut.

Sampai dengan saat ini, saya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin dari perusahaan,” ujar Bupati Amirudin, Selasa (11/3/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan besar, PT KLS seharusnya menaati prosedur administrasi, termasuk memperpanjang izin HGU yang telah berakhir sejak tahun 2021.

Kami sebagai pemerintah daerah juga harus mengetahui hal itu, karena ada prosedur lain di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN yang menjadi bagian dari kewenangan daerah, seperti izin lokasi,” tambahnya.

Foto Mereka yang menuntut Hak mereka di kembalikan

Terkait aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, Bupati menyatakan bahwa itu adalah hak mereka, terutama jika terdapat klaim kepemilikan lahan oleh warga.

Sebelumnya, pada 4 November 2024, puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai. Mereka mendesak Bupati dan DPRD untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU kepada PT KLS.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga mencaplok sekitar 2.000 hektar lahan tanpa izin. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai pada Juli 2022, yang menyebutkan bahwa izin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar telah berakhir sejak 31 Desember 2021.

( Editor : Dewi Qomariah )