Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Tim AT-FM Respons Serangan Akun Medsos, Tegaskan Proses Pilkada 2024 Sangat Transparan

bernama Facebook milik Abdul Laode Ukhu,

NOTEZA.ID, BANGGAI – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin (AT-FM), kembali menjadi target serangan di media sosial.

Tuduhan terbaru datang dari akun bernama Abdul Laode Ukhu, yang menuliskan status menuding paslon nomor urut 1 berencana memanfaatkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengubah hasil suara di formulir C1.

Status tersebut berbunyi : “Assalamualaikum.. Info A1 tolong di viralkan.. Hati-hati ada indikasi 01 rencana mau memanfaatkan petugas PPS yang ada di kecamatan untuk menyuruh agar suaranya 01 ditambah yang ada di C1.”

Menanggapi tudingan ini, Liaison Officer (LO) paslon AT-FM, Zaidul Bahri Mokoagow, memberikan klarifikasi pada Jumat malam (29/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa sistem pemungutan dan penghitungan suara yang diterapkan saat ini tidak memungkinkan adanya manipulasi atau rekayasa terhadap formulir C1.

“C1 hasil pemungutan suara dipegang oleh saksi masing-masing paslon, pengawas, dan PPK, serta diunggah ke portal resmi KPU RI melalui aplikasi SIREKAP.

Semua proses sangat transparan dan dapat diakses oleh publik,” jelas Zaidul.

Zaidul, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Banggai, menegaskan bahwa setiap upaya manipulasi akan mudah terdeteksi. Selain itu,

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dalam proses pilkada akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Jika penyelenggara pilkada terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksinya ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Banggai, Razwin Baka, mengecam penyebaran informasi hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Hoaks adalah informasi yang tidak berdasarkan fakta, sering kali disebarkan untuk membentuk opini publik yang keliru.

Ini adalah tindakan yang sangat menyesatkan,” kata Razwin.

Razwin juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dalam menerima dan membagikan informasi, terutama di media sosial.

Ia menekankan bahwa menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.

Tim AT-FM mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada integritas proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan.

Mereka juga berharap semua pihak dapat mengedepankan prinsip keadilan dalam menyampaikan informasi di ruang publik.