
Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01, Yusak Siahaya,
NOTEZA.ID, BANGGAI – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01, Yusak Siahaya, yang juga merupakan Kuasa Hukum Partai Perindo sebagai partai pengusung, melakukan klarifikasi terkait insiden perusakan spanduk kampanye yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai.
Klarifikasi ini dilakukan dengan Mahmud, Komisioner KPU Banggai yang bertugas di Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM.
Klarifikasi berlangsung melalui sambungan telepon dengan Mahmud, yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk melakukan monitoring pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Masama.
Dalam percakapan tersebut, Yusak menyayangkan kejadian perusakan yang terjadi di Bakung, Kecamatan Batui.

Mahmud menjelaskan bahwa spanduk tersebut memang merupakan tanggung jawab KPU dan pemasangannya dilakukan melalui pihak ketiga.
Desain spanduk berasal dari masing-masing paslon melalui tim LO. Sebelum pemasangan, pihak ketiga juga sudah meminta izin dari warga sekitar lokasi, meskipun bukan kepada pemilik lahan.
Menurut Mahmud, warga sekitar memberikan izin dengan syarat bahwa spanduk tidak mengganggu lingkungan.
“Spanduk itu memang dari KPU, namun bukan berupa baliho.
Desainnya dari masing-masing paslon lewat LO,” ujar Mahmud.
Dia juga menambahkan bahwa pihak KPU telah menegur pihak ketiga tersebut dan ke depannya akan memastikan izin diperoleh langsung dari pemilik lahan.
Yusak juga mengusulkan agar ke depannya spanduk yang dipasang mencantumkan logo KPU atau Bawaslu untuk menghindari kesalahpahaman.

Menurut Yusak, tanpa logo resmi, spanduk bisa menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Selain itu, Fahrudin Mapatunru, yang dihubungi secara terpisah, menyampaikan bahwa lahan pemasangan spanduk itu milik seorang pengusaha bernama Naswar yang juga merupakan pendukung Paslon 01.