Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

HGU PT KLS Sudah Berakhir BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Diminta Tak Perpanjang Izin

Bersama Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah

NOTEZA.ID BANGGAI – Bersama Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terkait sudah berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sejak 31 Desember 2021, yang mana menurut Eva Bande, Koordinator FRAS, menegaskan bahwa konflik agraria antara masyarakat Toili dan PT KLS sudah berlangsung lama.

Menurutnya, HGU yang diberikan kepada PT KLS merupakan bentuk legalisasi terhadap ekspansi modal yang berdampak pada perampasan lahan pertanian dan tanah ulayat masyarakat.

Eva menambahkan, jika HGU telah habis dan belum diperbarui, maka seluruh aktivitas perusahaan dianggap ilegal.

“Jika HGU telah habis masa waktunya dan belum ada pembaruan, maka aktivitas perusahaan ilegal,” ujar Eva, yang selama ini aktif mendampingi petani di Toili.

Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, menyatakan harapannya agar Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi memproses pembaruan HGU milik PT KLS.

Ia menekankan bahwa HGU No. 01 Tahun 1992 PT KLS telah berakhir pada 2021. Nasrun juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan aduan kepada Menteri ATR/BPN RI agar aktivitas perusahaan di Desa Singkoyo segera dihentikan.

“Kami telah cukup lama berjuang,” tutur Nasrun.

Sementara itu, PT KLS tidak menampik bahwa izin HGU mereka telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT KLS, Sulianti Murad, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Banggai pada 9 Agustus 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi 1 DPRD Banggai merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan kajian dan penelitian terhadap lahan HGU seluas 5.753 hektar yang diajukan untuk pembaruan.

Setelah melalui koreksi, luas lahan yang dianggap layak untuk diperbarui berkurang menjadi 3.711 hektar, sementara sisanya tidak dapat diperpanjang.

Adapun rekomendasi yang diajukan oleh Komisi 1 DPRD Banggai, antara lain:

A.) Meneliti peta izin HGU yang diajukan oleh PT KLS seluas 3.711 hektar.

Jika dalam lahan tersebut terdapat tanah milik masyarakat yang memiliki dasar hukum, maka lahan tersebut harus dikeluarkan dari peta pembaruan.

B.) Pemda Banggai diminta untuk membentuk tim khusus yang mengkaji luasan izin PT KLS agar tidak ada ketidaksesuaian antara izin HGU dan luas lahan sawit yang ditanam.

C.) Luasan izin HGU yang telah dikeluarkan dapat diambil alih sebagai tanah cadangan umum negara dan diatur oleh Pemda Banggai sesuai regulasi yang berlaku.

D.) Pemda Banggai diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Sulteng terkait pembentukan tim khusus ini.

E.) Lahan persawahan milik masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat, namun diduga masuk dalam areal penanaman sawit, harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai hukum yang berlaku.

Dengan berakhirnya masa berlaku HGU PT KLS, masyarakat berharap agar pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani konflik agraria ini. Serta tidak lagi melakukan perpanjangan izin karena tanah tersebut milik masyarakat setempat.