
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai DPSHP
NOTEZA.ID BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten banggai tahun 2024
Kegiatan ini laksanakan di Aula Pertemuan KPU banggai.Rabu 4/09/2024. yang di hadiri Anggota Komisioner Abd Rauf R.A.Barri,Juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi,Dan dari Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas,Kadis Dukcapil Moh.Ikhsan Panrelli, serta para Ketua PPK,PPK Dan KPPS.se-Kabupaten banggai.

Selanjutnya Rakor ini dibuka langsung Ketua Divisi Perencanaan dan data menyampaikan bahwa terkait penyusunan DPSHP sesuai dengan Pasal 34 hingga 40 dalam PKPU No. 7 Tahun 2024. Ia juga mengonfirmasi bahwa terdapat saran perbaikan yang dari Bawaslu banggai yang telah ditindaklanjuti oleh KPU, serta menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu atas kerjasama yang baik dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Untuk itu kegiatan ini menjadi bagian terpenting dalam upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan transparan, dengan memastikan daftar pemilih yang valid serta akurat di setiap tahapan proses pilkada yang semakin dekat ini.

Dengan begitu setiap tahapan dalam pemutakhiran data, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga DPSHP, sangat memegang peranan penting dalam memastikan hak pilih warga terlindungi agar dalam proses Pilkada berjalan dengan baik.
Sehingga pihak KPU ingin memastikan bahwa data pemilih sudah benar-benar akurat dan mutakhir. Setiap PPK di desa harus melakukan pemutakhiran data harus teliti, agar tidak ada pemilih yang merasa kehilangan haknya dan seluruh proses pemilihan bisa berjalan lancar,” kata Rauf
Ditambahkan lagi kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budi Sastra, yang menambahkan semua PPK di seluruh kecamatan harus selalu proaktif dalam menyelesaikan permasalahan terkait daftar pemilih, yang ada hubungan dengan pemilih ganda atau yang belum memiliki status tempat tinggal yang jelas.

Sehingga kita harus segera menuntaskan semua permasalahan terkait pemilih yang belum terstatus, karena tidak boleh menunda-nunda pekerjaan. Semua data harus diunggah dan divalidasi dengan benar sebelum pleno dimulai,”tegasnya.
Komisioner Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun dalam kesempatan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada.ini merupakan tugas dan fungsi utama Bawaslu, pengawasan tidak hanya terbatas pada tahapan pencalonan bakal calon dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga mencakup perlindungan hak pilih warga sebagai calon pemilih yang sudah terdaftar.
Lanjutnya menghadapi langkah antisipasi terhadap potensi pemilih ganda serta hilangnya hak pilih warga masyarakat karena ini merupakan tugas dari Bawaslu Banggai untuk dapat mengawasi hak pilih setiap warga agar pada tahapan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan oleh KPU Banggai pada tanggal 14-21 September mendatang,” ujarnya
Diakhir Rakor Kadis Dukcapil Moh Ikhsan Panrelli.S.STP. menyampaikan pihaknya selalu bekerja sama dengan semua pihak,agar dalam menentukan setiap warga itu harus benar-benar sudah terdaftar didalam Data pemilihan tetap sehingga
Ikhsan juga menyampaikan bahwa Dirjend Dukcapil telah mengintruksikan kepada semua Dinas Dukcapil baik itu Provinsi hingga Kabupaten harus dapat bekerja sama dengan pihak KPU dan Bawaslu setempat untuk dapat memberikan setiap Data Pemilih Sementara ( DPS ) atau Data pemilih Tetap( DPT )
Dengan begitu pihak Dukcapil tetap akan melakukan pemuktahiran data yang memang benar-benar sinkronisasi dengan data yang ada dari pihak KPU dan Bawaslu agar tidak ada lagi warga yang tidak memilih pada pilkada mendatang,” pungkas Kadis Dukcapil.