Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kajari Banggai Anton Rahmanto Tetapkan ABL Tersangka Kasus Dana Hiba Karang Taruna Rp 475.797.000

Kajari Banggai Anton Rahmanto.SH.MH, bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri banggai,

NOTEZA.ID BANGGAI – Kajari Banggai Anton Rahmanto.SH.MH, bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri banggai,Selasa 13 Agustus 2024.melalui siaran Persnya bernomor : PR-09 P.2.11/Kph.3/2024 yang di sampaikan, Kajari Banggai.Anton Rahmanto SH MH.di Dampingi Kepala Seksi Intelejen ( Kastel ) Sarman S. Tandisau, S.H.

Selanjutnya Kastel telah menyampaikan penetapkan tersangka ABL karena yang bersangkutan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan serta penyalahgunaan dan pengelolaan alokasi dana hiba yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2020
dana tersebut diberikan Kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.

Karena tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna dan sekaligus mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ini terbagi dalam 2 (dua) tahap pencairan yang masing-masing sebesar Rp 300.000.000,-( tiga ratus juta rupiah ),” kata Sarman

Lanjut Kastel dana tersebut dipergunakan untuk beberapa kegiatan Karang Taruna dimana dalam pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.tersebut akibat perbuatannya Tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah

Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Sehingga perbuatan Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya

Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai,” tutup Kastel Sarman