Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun,Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah

Hendry Ch Bangun , Ketua Umum PWI Pusat. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Aceh hingga Papua menegaskan penolakan terhadap upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal dan tidak sah. Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin, menyatakan bahwa hanya beberapa PWI provinsi tertentu yang terpengaruh oleh rencana KLB tersebut.

Haris menjelaskan bahwa PWI Pusat telah menerima surat dari mayoritas PWI Provinsi, melebihi dua pertiga, yang menolak pelaksanaan KLB ilegal. “Dari Aceh hingga Papua, seluruh PWI Provinsi menolak rencana KLB ini,” ujarnya.

Dia juga memperingatkan bahwa PWI Provinsi yang tetap terlibat dalam KLB yang tidak sah akan menghadapi sanksi organisasi. Saat ini, PWI Pusat sedang fokus pada suksesnya Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) yang akan berlangsung di Kalimantan Selatan.

Haris menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023, dengan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Kepengurusan ini telah sah secara hukum melalui Keputusan Kongres dan Akta Notaris serta disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Mengenai klaim pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI, Haris mengungkapkan bahwa keputusan tersebut adalah surat palsu, ditandatangani oleh sekretaris dewan kehormatan yang sudah diganti. Surat keputusan Dewan Kehormatan tentang pemberhentian HCB yang diterbitkan pada 16 Juli 2024 dinyatakan tidak sah dalam rapat pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 dan Rapat Pleno Pengurus Pusat pada 5 Agustus 2024. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, diberhentikan secara tidak hormat pada 23 Juli 2024. Pengakuan Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum dalam rapat yang hanya dihadiri sembilan pengurus dianggap tidak sah. Tindakan Zulmansyah yang menggunakan kop surat dan cap PWI juga dianggap ilegal dan sedang dipertimbangkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024 juga memutuskan untuk memberhentikan Ilham Bintang dan Wina Armada dari Dewan Penasihat serta menggantikan posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah dan Wakil Bendahara Umum.

Laporan audit oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar terhadap Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN tidak menemukan penyimpangan material. Laporan ini telah disahkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, yang juga menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan mengenai sanksi terhadap HCB dan anggota lainnya adalah tidak benar.

Saat ini, SK Menkumham yang menyahkan kepengurusan PWI dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen tetap berlaku. Haris menekankan bahwa keputusan mengenai pemberhentian HCB dan penunjukan Plt yang tidak mengikuti prosedur yang benar bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI.