Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kajari Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH M.Hum,Lakukan Restoratif Justice  Sesuai Arahan Jaksa Agung

NOTEZA.ID BANGGAI – Kejaksaan negeri banggai menyetujui Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif.justice oleh  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum),dengan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai.Selasa, 02 April 2024.

Selanjutnya mengenai keputusan yang di laksanakan melalui  secara virtual serta  dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kejaksaan, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama  Kepala Kejaksaan Negeri Banggai beserta staf.

Dalam keputusan Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang melibatkan tersangka[  IL ] dari Penyidik Polres Banggai.

Tempat Kejadian Perkara [ TKP ] di sebuah persawahan di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggaipada hari selasa 2023.dengan tersangka[ IL ] yang menghampiri saksi [ H E ] serta menegurnya untuk tidak mempergunakan alat mesin sakit padi,dari teguran itu terjadilah pertengkaran dengan saksi NL akibatnya tersangka IL membalas pukulan  dari saksi korban hingga terjatuh dan menginjaknya.

Untuk itu dalam Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif yang dilakukan melalui musyawarah di Kejaksaan Negeri Banggai pada tanggal 25 Maret 2024.

Sebagai alasan pemberian penghentian penuntutan sudah berdasarkan keadilan restoratif ini setelah melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai, 25 Maret 2024 :

Setelah melakukan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korba sudah memberikan permohonan maaf;yang dapat meringankan nya :
– Tersangka belum pernah dihukum.
– Tersangka baru pertama kali melakukan  perbuatan pidana.
– Ancaman pidanan denda atau penjara tidak lebih dari 5 ( lima) tahun.
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
– Proses Perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah
– Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petani/pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya,sertaMasyarakat  merespon positif.atas putusan ini karena di nilai dalam Beberapa faktor yang dapat  dipertimbangkan antara lain proses perdamaian antara tersangka dan korban, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam acara  penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 02 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 berdasarkan Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya untuk menegakkan kepastian hukum.

Atas Keputusan ini pun menjadi sebuah  pembelajaran bagi sistem peradilan di Indonesia dengan  menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi serta  mengedepankan upaya-upaya rekonsiliasi dalam menangani konflik sosial.di masyarakat lebih harmonis dan damai