Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kejari banggai serahkan berkas mantan kades matabas ke pengadilan tipikor.Sulwesi tengah


,Raden Wisnu Bagus Wicaksono.SH.M.Hum.Kamis tanggal 22 Februari 2024, melalui Jaksa Penuntut Umum( JPU )  Kejaksaan Negeri Banggai telah

NOTEZA.ID BANGGAI – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,Raden Wisnu Bagus Wicaksono.SH.M.Hum.Kamis tanggal 22 Februari 2024, melalui Jaksa Penuntut Umum( JPU )  Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa ALPIAN BODE, S.H. yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024. Selanjutnya Terdakwa Alpian Bode, S.H selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 mempunyai kewenangan  antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa, serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada tahun 2020 dengan Anggaran APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200,- serta tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,- dan  ditetapkan ada beberapa kegiatan dengan tujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa serta Pembangunan Talud. Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode, S.H. dengan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan Negara dengan
Hasil Audit Penghitungan. dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

​Perbuatan Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jonto Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.​selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim.