
Noteza.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), meskipun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan insan pers. Meskipun demikian, keputusan tersebut diterima oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai bagian dari proses perjuangan.
Dalam pengumuman pengesahan Perpres tersebut, Jokowi mengakui adanya perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, serta antara platform digital besar dan kecil. Meskipun aspirasi insan pers tidak sepenuhnya bulat, Presiden Jokowi memandang penting untuk terus menimbang implikasi keputusan tersebut.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan penerimaan terhadap keputusan Presiden meskipun tetap menolak beberapa pasal yang mengharuskan media untuk diverifikasi oleh Dewan Pers. Menurut Firdaus, hal ini dapat mengakibatkan penurunan ideks kemerdekaan pers.
Di sisi lain, Wina Armada Sukardi, seorang tokoh pers, menilai bahwa pengesahan Perpres tersebut sangat prematur. Ia mengkritik bahwa banyak perusahaan pers kecil sedang berjuang untuk bertahan di tengah distrupsi teknologi, namun sekarang dihadapkan pada pembatasan lebih lanjut yang diakibatkan oleh Perpres tersebut.
Perbedaan pendapat ini menarik garis di antara keputusan pemerintah dan perjuangan organisasi pers seperti SMSI. Firdaus mengimbau anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis mereka agar tetap berjalan, sambil tetap memperjuangkan kepentingan lebih dari 2.000 media startup dan kecil yang dinaunginya.
Pengesahan Perpres Publisher Rights menunjukkan dinamika kompleks dalam industri pers, terutama di tengah transisi ke era digital. Langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan organisasi pers akan menjadi sorotan dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.