
Noteza.id – Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menjadi saksi pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam acara ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SetDa Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal Amir, S.H., mewakili Bupati Banggai turut hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan ini.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wijaksono.SH.MH., memimpin acara pemusnahan Barang Bukti tersebut. Turut hadir pula sejumlah tokoh dari Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI-AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Satreskrim Polres Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan Kantor Imigrasi Banggai, Kepala KKP Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, serta Pejabat Eselon IV pada Kejari Banggai beserta stafnya.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan meliputi 332,3566 gram narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu, 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), 15 botol kosmetik tanpa izin edar, parang, pisau dari kasus kekerasan terhadap orang tua, dan barang bukti dari kasus Tindak Pidana Umum lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan secara tuntas menggunakan beberapa metode, termasuk pembakaran, pemusnahan dengan blender, larutan dengan cairan pembersih lantai, dan penggerindaan. Langkah ini diambil untuk memastikan Barang Bukti yang dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.
Siaran pers yang dikeluarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H., menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan upaya mitigasi risiko penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan internal Kejaksaan Negeri Banggai. Hal ini mencerminkan komitmen untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Banggai.