
Noteza.id – Kejaksaan Negeri Banggai mengungkap potensi tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banggai melakukan penggeledahan pada Kamis, 07/11/2023, terhadap kantor BUMDes Uso, kantor pemerintah desa, serta beberapa lokasi di Kecamatan Batui.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Santosa Tandisu, SH, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-891/P.2.11/Fd.1/12/2023, yang memunculkan temuan sejumlah surat penting yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana yang tengah diselidiki.
BUMDes Berkah Uso, yang menerima Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 500.000.000,- dari APBDesa Uso, seharusnya mengalokasikan dana tersebut untuk peningkatan sektor perekonomian masyarakat Desa Uso. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tambahan modal dari APBDes Desa Uso dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp. 100.000.000,- dari tahun 2019 hingga 2021 juga disoroti karena penggunaannya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M.Hum., menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini sebagai upaya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMDes Berkah Uso. Hal ini sebagai langkah tegas dalam memastikan tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang merugikan masyarakat dengan penyalahgunaan dana publik.
Sarman Santosa Tandisu, SH, menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik di BUMDes. Kejaksaan Negeri Banggai meminta pemerintah dan lembaga pengawas untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai ketentuan, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Banggai terus mengusut kasus ini dengan tekun dan menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi demi memastikan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan pembangunan desa.