
Noteza.id – Tim Opsnal Satuan Narkotika dan Barang Terlarang (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Iptu Muhammad Kasim, yang memimpin satuan ini, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu indekos di wilayah tersebut. “Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian, dan hasilnya sangat memuaskan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim.
Pelaku, seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial SD alias A, warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, ditangkap di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Penggerebekan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh KBO Iptu Herman Yoseph M.P.
Dalam penggeledahan di kamar indekos pelaku, ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Berat bruto barang haram ini mencapai 1.87 gram. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas, dan satu unit ponsel.
Muhammad Kasim menjelaskan, “Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan.” Tim Satnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dan jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar 10 miliar.
Operasi ini merupakan langkah proaktif Satnarkoba Polres Banggai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim menegaskan komitmen timnya untuk terus melibatkan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.