Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Hari Ibu dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Muslim?

Ilustrasi Foto. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Ibu memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Sebagai anak, berkewajiban untuk berbakti setiap hari. Bukan hanya terbatas pada satu waktu saja, misalnya di Hari Ibu.

Di Indonesia, momentum Hari Ibu dirayakan setiap tanggal 22 Desember. Pada tanggal ini, seorang ibu akan diperlakukan layaknya ratu karena anak-anak akan membantu pekerjaan rumah tangga yang biasa dikerjakan ibu.

Pada Hari Ibu juga biasanya menjadi ajang mengucapkan terima kasih dan mengungkapkan kasih sayang anak terhadap ibunya. Tak jarang, seorang ibu akan mendapatkan hadiah istimewa.

Mengutip buku Suami isteri Berkarakter Surgawi oleh Syaikh Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, umat muslim sebenarnya tidak mempunyai hari raya yang disebut hari ibu. Karena setiap saat sebaiknya dianggap sebagai hari ibu.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW tentang mulianya seorang ibu.

Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya, “Siapa yang engkau wasiatkan kepadaku, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ibu, kemudian ibumu, kemudian ibumu.”

Memuliakan seorang ibu bisa dilakukan dengan cara sederhana. Bukan hanya dengan memberikan bunga ataupun hadiah spesial. Seorang ibu tentu merasa sangat senang dan dihormati tatkala anak-anaknya selalu mencium tangannya seraya meminta doa serta restunya.

Dalam Islam, peran kedua orang tua sangatlah penting. Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang berbicara perihal kemuliaan kedua orang tua dan kewajiban berbakti terhadap keduanya. Allah berfirman dalam surah Al-Isra ayat 23:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya: “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

Tafsir Ibn Katsir mengemukakan maksud dari ayat di atas: “Allah berfirman memerintahkan hambanya untuk berbuat baik kepada kedua orang tua setelah perintah pengesaan atau penghambaan kepada Allah. Sebab kedua orang tua merupakan perantara seorang anak bisa lahir di dunia ini. Karenanya, kedua orang tua harus dihormati dan berbuat baik kepadanya.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil -Azhim, juz VI, halaman 264).

Rasulullah SAW juga bersabda mengenai keutamaan seorang perempuan dan juga seorang ibu:

“Orang yang paling agung haknya terhadap seorang perempuan adalah suaminya, sedangkan orang yang paling agung haknya terhadap seorang laki-laki adalah ibunya.” (HR Al-Hakim).

Hukum Memperingati Hari Ibu

Dilansir dari laman NU (22/12) hukum memperingi Hari Ibu atau Mother’s Day dalam Islam disampaikan melalui kompilasi fatwa Mufti Besar Mesir dan Grand Syekh Al-Azhar As-Syarif Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad yang menyatakan kebolehan memperingati hari ibu.

“(Pertanyaan) Bagaimana hukum peringatan hari ibu apakah termasuuk bid’ah?

(Jawaban) Termasuk dari wujud nyata memuliakan seorang ibu adalah menggelar suatu peringatan untuknya dan bersikap baik padanya. Dalam syariat tidak ada larangan mengenai tindakan yang selaras dengan praktik tersebut yang dinilai oleh seorang anak sebagai bentuk kepatuhan dengan ibu mereka. Maka hal ini termasuk kegiatan yang tertata dan tidak terdapat dosa di dalamnya.” [Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusghilul Adzhan, [Kairo, Darul Muqattam], juz I, halaman 250.

Berbakti kepada kedua orang tua merupakan sifat naluri dan fitrah manusia. Dalam benak setiap orang pasti tertanam rasa cinta dan hormat terhadap kedua orang tua baik ayah maupun ibu.

Dari berbagai penjelasan yang telah dikemukakan ini dapat disimpulkan, dalam pandangan Islam memperingati hari ibu hukumnya ialah mubah atau diperbolehkan, sebagai bentuk ekspresi rasa syukur dan berbuat baik kepada kedua orang tua, khususnya ibu. (**)