Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Imbau Pemdes dan Masyarakat  Ikut Jamsos

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Najmawati saat menyerahkan santunan jaminan sosial bagi warga. FOTO : Prokopim Setda.

Noteza.id – BPJS Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan monitoring dan evaluasi berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah. Seduai surat edaran mengikutsertakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang masuk dalam kategori pekerja rentan untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Najmawati saat rapat monitoring dan evaluasi bersama pemda Parigi Moutong, Jumat (9/10/2022) mengatakan dengan adanya program ini agar dapat menekan angka kemiskinan di Parigi Moutong.

Menurutnya jika kepala keluarga mengalami kecelakaan biasanya tidak akan mendapat kompensasi atau tidak ada lagi pemasukan bagi keluarganya, sehingga BPJS ketenagakerjaan hadir sebagai solusi untuk para pekerja rentan, yang sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.

Pemdes juga dapat mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di desa kategori rentan dan miskin melalui ADD dan DD untuk minimal 100 pekerja perdesa dengan nominal anggaran Rp20.160.000 pertahun dengan iuran sebesar Rp16.800 perbulan para pekerja rentan ini akan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.

“Dengan kategori jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kami berharap agar para Kepala Desa dapat memonitor para pekerja rentan yang ada didesanya untuk di masukkan dalam program BPJS ketenagakerjaan dimaksud,” ucap Najma, dikutip dari siaran pers Prokpim Setda Parigi Moutong, Sabtu (10/10/2022).

Najma juga menjelaskan peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sejumlah manfaat, diantaranya, adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan serta pengobatan.

Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh), santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 7 hari dengan menyisir 23 kecamatan ini BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong melakukan penyerahan santunan kepada 2 ahli waris klaim jaminan kematian (KJM).

“Bantuan ini memang tidak bisa mengembalikan mereka yang kita cintai, tetapi setidaknya dapat meringankan beban keluarga, dan dengan beasiswa tersebut anak almarhum, almarhumah, dapat terus melanjutkan pendidikannya,” tutupnya. (**)