Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Miliaran

Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO : Istimewa

Noteza. id – Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan angka kasus dugaan korupsi tersebut.

Mahfud mengungkapkan gratifikasi Lukas Enembe tak hanya bernilai Rp1 miliar, namun bernilai hingga ratusan miliar.

Selain itu, ditemukan juga aktivitas perjudian di luar negeri yang dilakukan Lukas Enembe.

Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dugaan ini, lanjutnya, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu, lanjut Mahfud MD, PPATK juga kini telah membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.

Tak hanya itu, kasus ini juga berkaitan dengan dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jika pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. 

Selain itu, dalam temuan tersebut Ivan mengatakan kebanyakan transaksi itu dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

Kemudian Ivan juga 12 hasil analisis mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak 2017, dengan kasus yang variatif. 

Kasus-kasus itu berupas setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain dengan jumlah ratusan miliar rupiah.

“Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar,” ungkapnya.

“Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar,” ujar dia.

Dalam temuan itu, PPATK juga menemukan Gubernur Papua itu melakukan pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.

“PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK,” ucap dia. (**)