Noteza.id, Banggai – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal, S.H., memimpin pertemuan penting terkait penghentian pembayaran bagi hasil dari PT Buminata Cita Banggai Energi (BCBE) kepada Perusahaan Umum Daerah (PD) Banggai Sakti, yang berlangsung di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi PD Banggai Sakti Nomor 126/PD-BS/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025, yang memohon fasilitasi pemerintah daerah atas keputusan PT BCBE menghentikan pembayaran bagi hasil.
Diketahui, penghentian dilakukan karena akan berakhirnya masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dan PT BCBE.

Konsekuensinya, seluruh pembayaran kompensasi honorarium keikutsertaan Direktur Utama PD Banggai Sakti dalam kerja sama tersebut juga akan dihentikan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski pertemuan telah berlangsung, hasil akhirnya belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan dari PD Banggai Sakti, PT BCBE, PT PLN UP3 Luwuk Banggai, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa Kepala Bagian di lingkup Setda Kabupaten Banggai.
( HumasPemda/DewiQomariah )