Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas TNI, Sekum HMI Luwuk Banggai Datangi Bawaslu RI

Foto Sek HMI Banggai saat Serahkan Berkas

NOTEZA.ID, BANGGAI – Dugaan pelanggaran netralitas aparat militer dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia oleh Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, pada Jumat (18/4).

Hendra melaporkan adanya dugaan keberpihakan dari seorang anggota militer, Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Danramil 14/Toili. Ia diduga memberikan arahan kepada anggota TNI untuk mengamankan sejumlah ASN dan mempercepat distribusi dana dari salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang.

Terduga pelaku pelanggaran adalah Kapten Inf Dwi Karyo Basuki, sedangkan pelapor adalah Hendra DG Tiro dari HMI Cabang Luwuk Banggai. Selain itu, laporan juga menyebut dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merupakan kerabat anggota TNI.

Laporan resmi disampaikan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Sementara dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Foto Sek HMI Banggai saat Serahkan Berkas

Laporan diajukan pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 13.20 WITA.

Hendra menilai keterlibatan aparat militer dalam mendukung pasangan calon tertentu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI. Ia khawatir tindakan ini dapat mencederai demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi Pilkada di daerah lain.

Laporan diterima secara resmi oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dan tercatat dengan Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025. Bukti yang dilampirkan termasuk tangkapan layar WhatsApp dan rekaman percakapan yang memperlihatkan instruksi untuk mendukung pasangan calon nomor 03.

Hendra juga mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 UU Pemilihan dan Putusan MK No. 136/PUU-XXII/2024. Ia menyerukan semua pihak untuk mengawal jalannya PSU agar berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi.

( HmiBanggai/DewiQomariah )