Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Lambatnya Proses Hukum Tiga Kades TIM Hukum AT-FM Pertanyakan.?.

Foto Tim Hukum AT-FM ILHAM

NOTEZA.ID, BANGGAI – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Ir Amirudin Tamoreka dan Drs Furqanuddin Masulili (AT-FM), mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam politik praktis menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.

Ilham Baadi, SH, selaku Tim Hukum AT-FM, kepada pewarta Kamis (17/4/2025), menyatakan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap tiga kepala desa yang dilaporkan karena diduga menerima uang ratusan juta dari pengurus partai Gerindra menjelang PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

“Kami mempertanyakan sampai di mana proses laporan kami. Bukti sudah sangat jelas terkait keterlibatan para kades dalam mendukung Paslon 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang,” tegas Ilham.

Tiga kepala desa yang dilaporkan tersebut yakni Kepala Desa Jaya Kencana Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari Sudarsono, dan Kepala Desa Mansahang Ruhyana. Ketiganya diduga menerima uang dari seseorang bernama Hamid Cennu (HC), sehari sebelum pelaksanaan PSU.

Ilham juga membandingkan lambannya proses hukum terhadap tiga kepala desa ini dengan cepatnya penetapan status tersangka terhadap dua camat yang hanya berdasarkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp.

Foto Tim Hukum AT-FM ILHAM

“Jangan sampai publik menilai polisi tebang pilih. Camat cepat dijadikan tersangka, tapi tiga kades tidak jelas penanganannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada HC dan ketiga kepala desa, namun semuanya tidak hadir. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli Tindak Pidana Umum dan Pemilu di Palu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pemeriksaan ahli kami lakukan meski para terlapor belum hadir, mengingat waktu penanganan Tindak Pidana Pemilu yang sangat singkat. Gelar perkara akan kami laksanakan untuk menentukan kelanjutan status hukum mereka,” terang Kapolres.

( Editor : DewiQomariah )