Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

PSU Sesuai Aturan 01 Unggul -Paslon 03 Tak Terima .Ajukan ke MK Masyarakat Dirugikan

Foto Gambar anak kecil saling rangkulan tanda bersatu

NOTEZA.ID, BANGGAI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai resmi digelar pada 5 April 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. PSU ini dilaksanakan 5 April 2025, dua kecamatan Toili dan Simpang Raya, mencakup pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana digunakan saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pelaksanaan PSU berlangsung secara aman dan damai, dengan keterlibatan penuh penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga Pleno KPU Kabupaten. Proses ini juga disaksikan oleh seluruh perwakilan pasangan calon dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai.

Hasil resmi PSU diumumkan oleh KPU Banggai melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 April 2025, dengan hasil PSU sebagai berikut :

Foto Gambar anak kecil saling rangkulan tanda bersatu

1. Paslon 01 (ATFM): 95.073 suara
2. Paslon 02 (Win-Hepy): 27.227 suara
3. Paslon 03 (Banggai Hebat): 94.176 suara

Dengan selisih tipis, Paslon 01 (ATFM) dinyatakan sebagai pemenang. Meski begitu, Paslon 03 kembali membawa hasil ini ke Mahkamah Konstitusi, kendati sebelumnya MK telah menegaskan bahwa kewenangan penuh pelaksanaan PSU berada di tangan KPU Kabupaten.

Langkah Paslon 03 ini dianggap sejumlah pihak sebagai tidak bijak, karena berisiko memperpanjang proses pemilihan dan berdampak langsung terhadap ketidakpastian pemerintahan daerah, yang telah lama dinantikan masyarakat.

Berdasarkan perkara PSU sebelumnya, termasuk putusan MK dalam Pilkada 2020, peluang MK untuk menolak permohonan lanjutan sangat besar, mengingat PSU telah diselenggarakan sesuai dengan perintah hukum dan prosedur resmi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

( Editor : DewiQomariah )