NOTEZA.ID, BANGGAI – Menanggapi pemberitaan terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu malam (12/4).
Kepala Bagian Organisasi Setda Banggai, Ahmad Rifai S.L., S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa informasi mengenai keterlambatan pembayaran TPP selama tiga bulan tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi telah dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagian besar perangkat daerah telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan permintaan pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelas Ahmad Rifai.
Namun, ia mengakui masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi, sehingga belum memperoleh rekomendasi pembayaran TPP. Hal ini menyebabkan keterlambatan pencairan di beberapa instansi.
Ahmad Rifai juga menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perangkat daerah untuk pencairan TPP, yakni :

1. ) Laporan Produktivitas Kinerja ASN melalui e-Kinerja
2. ) Rekapitulasi Kehadiran melalui e-Absensi
3. ) Laporan Lunas Pajak PBB-P2
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (terhubung dengan KPK)
5. ) SPT Tahunan Pajak
6. ) Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembayaran TPP dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari telah mulai dicairkan sebelum cuti lebaran, sedangkan Maret akan dibayarkan pada bulan April ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penentuan besaran TPP, digunakan empat kriteria utama: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Sebagian besar ASN di Kabupaten Banggai menerima TPP berdasarkan beban dan prestasi kerja.
Ahmad Rifai menyebut saat ini pihaknya masih menunggu pergeseran anggaran dari BPKAD dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, untuk proses pencairan lanjutan.
Bupati dan Wakil Bupati Banggai, bersama Sekretaris Daerah, terus mendorong ASN untuk meningkatkan disiplin dan kinerja. Mereka menekankan bahwa TPP bukan sekadar insentif finansial, namun bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam pelayanan publik.
“Kami berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan media, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik di masa depan,” tutup Ahmad Rifai.
( Kabag Organisasi Setda Banggai/ Dewi Qomariah )