NOTEZA.ID, BANGGAI – Kasus dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) mencuat di Kabupaten Banggai. Seorang warga Kecamatan Simpang Raya melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, Jumat (11/04/2025), dengan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Warga melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad – Samsulbahri Mang. Barang bukti berupa uang Rp 800 ribu diserahkan langsung ke Bawaslu Banggai sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum pemilu.
Laporan ini disampaikan oleh warga Simpang Raya dan didampingi oleh tim hukum pasangan calon AT-FM, salah satunya Ilham Baadi, yang menjelaskan kronologi dan proses pelaporan.
Dugaan praktik politik uang terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sehari sebelum pelaksanaan PSU.
Peristiwa ini terjadi di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi pilihan warga agar mencoblos paslon nomor urut 03 dalam PSU.

Setelah menerima uang, warga yang merasa tidak nyaman dan memiliki kesadaran hukum memilih melapor ke Bawaslu. Pelaporan disertai dengan penyerahan barang bukti uang tunai sebagai bukti nyata praktik politik uang.
Tadi siang kami mendampingi warga untuk melaporkan kasus politik uang ke Bawaslu Banggai,” ujar Ilham Baadi. “Babuk 800 ribu sudah kami serahkan,” tambahnya.
( Editor : Dewi Qomariah )