NOTEZA.ID, BANGGAI – Polemik baru mencuat usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-VIII/2024. PSU yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 5 April 2025 di dua kecamatan – Toili dan Simpang Raya ternyata masih menyisakan persoalan.
Muncul wacana publik tentang kemungkinan digelarnya “PSU di atas PSU”, yang mengindikasikan bahwa pelaksanaan PSU hasil putusan MK itu sendiri dianggap bermasalah dan berpotensi diulang kembali.
Peran utama dipegang oleh tiga lembaga: MK yang memutus perselisihan hasil pilkada, KPU sebagai pelaksana teknis PSU, dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pemilu.
PSU atas putusan MK telah dilaksanakan pada 5 April 2025 oleh KPU Kabupaten Banggai.
Pelaksanaan PSU berlangsung di dua kecamatan: Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, jika dalam pelaksanaan PSU terjadi pelanggaran baru yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau manipulasi administratif yang memengaruhi hasil, maka pelaksanaan PSU dapat kembali dievaluasi. Hal ini bukan lagi menjadi kewenangan MK, melainkan menjadi ranah pengawasan dan rekomendasi dari Bawaslu serta tindakan administratif oleh KPU.
Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa PSU dapat dilakukan kembali jika terjadi pelanggaran atau gangguan yang membuat hasil tidak valid. Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020 juga membuka ruang untuk PSU ulang bila hasil sebelumnya dianggap cacat secara hukum.
Finalitas putusan MK tidak serta merta menghentikan seluruh proses hukum dalam pemilu. Demokrasi menuntut keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Maka dari itu, KPU dan Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keabsahan dan legitimasi hasil pemilu, bahkan jika itu berarti melakukan PSU ulang — selama berdasarkan temuan baru dan bukan pada perkara yang sudah diputus MK.
Penulis : Rastono Sumardi Koordinator Satupena Sulawesi Tengah
( Editor : Dewi Qomariah )