NOTEZA.ID, BANGGAI – Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kembali mencuat. Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lima kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik politik uang dan penggiringan dukungan untuk memenangkan pasangan calon Sulianti Murad.
Dikonfirmasi pada Jumat, 12 April 2025 melalui pesan WhatsApp, Arman mengatakan bahwa kelima pejabat desa tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pidana.
“Mereka telah diperiksa Bawaslu diduga melanggar netralitas dan kini bisa saja disanksi administratif diberhentikan termasuk sanksi pidana,” jelas Arman.
Ia menekankan bahwa netralitas kepala desa telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri. Aturan tersebut menjadi pedoman utama bagi ASN dan kepala desa agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama pemilu berlangsung.

Arman juga menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai telah mengeluarkan surat imbauan pada 19 September 2024 dan 21 Maret 2025 terkait netralitas kepala desa dalam rangka Pilkada dan PSU 5 April 2025.
“Seharusnya seluruh pejabat desa yang tergabung dalam APDESI patuh untuk menjaga netralitas menghadapi Pilkada maupun PSU. Namun yang disayangkan, kini lima pejabat desa seperti menerima dosa akibat ambisi ingin berkuasa. Siapa yang bertanggung jawab dengan nasib mereka saat ini?” tutup Arman.
( Editor : Dewi Qomariah )