NOTEZA.ID, BANGGAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan dan Penindakan, Abdul Rahman Sangkota, membenarkan beredarnya video yang menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan massa oleh tim pemenangan Paslon 03.
Video berdurasi 1 menit 38 detik itu memperlihatkan kampanye yang melibatkan banyak orang, yang diduga terjadi di salah satu wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ini (video, red) sudah masuk ke kami, dan kami sedang melakukan penelusuran untuk proses dugaan penanganan pelanggarannya,” ujar Abdul Rahman, yang akrab disapa Mansa, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah memperoleh informasi awal mengenai lokasi kampanye yang diduga berada di Simra.

Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi lebih lanjut melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan Simra.
Jika terbukti benar, Paslon 03 berpotensi melanggar aturan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye tidak diperbolehkan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa PSU harus digelar tanpa adanya tahapan kampanye sebelumnya. Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Banggai akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran ini.
( KutipanMedia Antara/Dewi Qomariah )