Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

KPU Banggai Siapkan 747 Personil untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua Kecamatan Toili dan Simpang Raya

NOTEZA.ID, BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai resmi mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan, yakni Toili dan Simpang Raya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahmud, Komisioner KPU Banggai yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Ia menegaskan bahwa dalam mendukung pelaksanaan PSU, KPU Banggai akan membentuk badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS.

“Total personel badan adhoc yang dibutuhkan dalam PSU ini sebanyak 747 orang,” ujar Mahmud.

Foto Ketua KPU Banggai Bersama empat komisionernya

Pembentukan badan adhoc ini merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 492 tanggal 4 Maret 2025. Rekrutmen dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS dari Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi kinerja.

Jika ada yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, penggantian akan dilakukan melalui daftar PAW (Pergantian Antar Waktu) atau penunjukan langsung dengan mempertimbangkan kriteria yang sesuai.

Mahmud juga menambahkan bahwa seluruh badan adhoc yang terpilih akan diambil sumpah dan dilantik pada 18 Maret 2025. Setelah pelantikan, mereka akan langsung bekerja sesuai tahapan pemilihan yang telah ditetapkan.

“Kami harap seluruh personel yang terpilih dapat bekerja maksimal agar pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai regulasi,” tutupnya.

( KPU Banggai/Dewi Qomariah )